Antipoligami, Kumpul Kebo


Antipoligami, Kumpul Kebo

Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), dan anggota DPR YZ tiba-tiba dihebohkan. Pasalnya, Aa Gym menikah lagi, sedang YZ ditonton massa video tingkah mesumnya dengan penyanyi dangdut ME.
Dua berita itu mencuat secara bersamaan akhir November 2006 masa awal kebe- rangkatan jamaah haji ke Tanah Suci. YZ dan istrinya yang sedang berada di Australia pun mendengar kasus itu. Petinggi negara lain yang sedang berkunjung ke Moskow Rusia pun mendengar berita Aa Gym menikah lagi itu, konon dengan spontan mengucap inna lillahi... (ucapan yang biasa digunakan ketika ada musibah). Aneh!

Anehnya, pekan berikutnya, yang dipersoalkan para petinggi negara dan bahkan mau dikenakan aturan yang menjerat masyarakat justru poligami yang merupakan hak lelaki Muslim, bukan perzinaan yang jelas diharamkan namun merajalela. Watak orang kafir jahi- liyah yang dikecam al-Qur"an sudah merasuk ke jajaran elit penguasa. Sehingga tidak bisa membedakan lagi halal dan haram, bahkan berupaya mengharamkan yang halal dan membiarkan merajalelanya yang haram.
Tidak tanggung-tanggung, mewakili menteri agama, Nasaruddin Umar, Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Departemen Agama, berbicara sekenanya kepada wartawan seusai dipanggil presiden SBY (Susilo Bambang Yuddhoyono) bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Sekretaris Kabinet Sudi Sila- lahi, atas kasus poligami Aa Gym ini, Selasa (5/12). Menurut Nasaruddin Umar, kondisi sosio cultural saat turunnya ayat al-Ou^an yang mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tak imbang. "Berdasarkan studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara dan bangsa.” ujar Nasaruddin. (iKompas, Rabu 6/12, halaman 15).
Nasaruddin ini pura-pura tak tahu ilmu al- Quran dan ilmu tafsir. Padahal dia memimpin perguruan tinggi khusus ilmu al-Gur’an di Jakarta di samping di UIN Jakarta. Dia menyembunyikan kaidah yang masyhur, ah Ibratu bi’umuumil lafzhi laa bikhushushish sabab. (Ungkapan itu-maksudnya ada pada umumnya lafaz, bukan pada sebab yang khusus). Jadi, seandainya klaim Nasaruddin Umar itu betul pun (ini masih perlu diuji), tetap tidak menghalangi kebolehan poligami.
Masalah lain lagi, dalih ndakik-ndakik (meninggi) yang dia klaim bahwa “poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa”, itu pun (misalnya benar) tidak akan bisa menggugurkan bolehnya poligami. Mengapa?

Pertama, syariat semuanya bermashlahat, tidak ada yang mudharat (GS Thaha: 2). Ini firman Allah. Celoteh Nasaruddin Umar bertentangan dengan ayat itu. Siapa yang dusta, kalau begitu?
Kedua, poligami itu pemberian hak dari Allah SWT, uDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat Kemudian jika kamu sekalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (QS an-Nisa’: 3).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan firman-Nya, "dua, tiga atau empat” artinya nikahilah wanita- wanita selain wanita-wanita yatim yang kamu maui, apabila seseorang lelaki mau dua wanita, dan bila mau tiga, dan bila mau empat (Tafsir Ibnu Katsir juz 1, halaman 596)
Jadi, hak berpoligami itu jelas dari Allah. Siapa yang berhak menghapus pemberian hak dari Allah itu?
Pemberian hak dari seseorang kepada lainnya saja tak ada yang bisa membatalkannya, kecuali ada yang tidak sah, misalnya memberikan sesuatu yang bukan haknya. Apakah Allah dianggap tak berhak?

Keempat hak lelaki untuk berpoligami adalah pemberian Allah. Apakah ada yang berhak untuk melarangnya? Ketika melarangnya, berarti berhadapan dengan Allah yang memberi hak dan Muslim yang diberi hak.

Kelima. Muslimah dan Ahli Kitab yang muhshanat (perempuan yang menjaga kehormatannya) yang dapat bisa dipoligami. Hak itu pemberian Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 3. Orang yang ingin membredel hak wanita tentang bolehnya dipoligami ini, berhadapan dengan para Muslimah dan Ahli Kitab yang muhshanat sebagai pemegang mandat hak, dan Allah pemberi hak.

Keenam, hak memiliki wanita yang dinikahi ataupun dipoligami adalah hak yang dibela sampai mati. Dalam masyarakat Jawa misalnya, ada perkataan Sadumuk batuk sanyari bumi (seraut wajah dan sejengkal tanah). Istri dan tanah (harta) adalah nomor satu dalam hal hak yang dibela. Sehingga sadumuk batuk yang artinya hanya secolekan jidat (istri), itupun dibela sampai mati, karena membela hak. Lantas, bagaimana jadinya kalau yang dilanggar itu nilainya bukan sekadar secolek jidat, namun sangat lebih luas cakupannya?

Walhasil, orang-orang yang mau melarang atau menghalangi poligami, sebenarnya hanyalah memusuhi Allah. Betapa malangnya orang-orang seperti ini. Mungkin lebih sangat-sangat jauh dibenci ketimbang orang yang jelas sangat dibenci Allah yaitu melarat tapi sombong. Dari segi harta, pemerintahan Indonesia itu banyak sekali utangnya, sedang dari segi moral mereka sombong.
Di balik itu. mereka bungkam mengenai banyaknya perzinaan. Dalam kasus ini, perzinaan yang sangat memalukan, didiamkan. As-sukut, ‘alamatur ridhha, diam itu pertanda rela. Orang yang diam ketika melihat kemaksiatan itu istilahnya setan bisu (syaithan akhras). Ibnul Oayyim berkata, “Orang ,ang berbicara dengan kebatilan adalah setan bicara. Sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah setan bisu (a/- Jawabul Kafi 1/69}.
Bagimana adzab tidak bertubi-tubi bila yang mengendalikan negeri ini orang-orang yang sifatnya adalah setan bicara dan setan bisu masih pula menentang Allah dan melanggar hak kaum Muslimin?
Balasan apakah yang kelak akan ditimpakan kepada mereka yang menggerakkan Antipoligami Pro Kumpul Kebo itu? (Hartono Ahmad Jaiz)


Antipoligami, Kumpul Kebo Rating: 4.5 Diposkan Oleh: wiwin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar