Assalamu'alaikum wr. wb Pengasuh yang saya hormati. Saya punya dua pertanyaan, sebagai berikut:
1, Saya sekarang sedang bekerja di Hong Kong. Masalahnya begini, majikan saya suka sekali main tamachok. Jika salah satu dari mereka menangf mereka sering memberi saya uang dari hasil permainan itu. Mereka bilang, uang itu imbalan karena saya selalu melayani mereka mulai dari menyediakan alatnya sampai menyediakan makanan kemudian merapikan aiat untuk mereka bermain. Pertanyaan $ayat bagaimana hukum uang yang saya terima itu menurut hukum islam?
2. Bagaimana hukumnya bisnis MLM itu menurut Isiam?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Jawaban
Wa'aiaikumussalam wr. wb.
1. Tamachok adalah sejenis permainan gambar dan angka yang menggunakan alat kayu balok, dan semacamnya. Seperti permainan kartu atau poker. Permainan ini lazimnya digunakan untuk berjudi, seperti terjadi di tempat Anda bekerja. Seseorang yang bekerja melayani para pemain tamachok untuk berjudi, dengan pengertian menyediakan dan merapikan alat untuk mereka bermain, tidak dapat dibenarkan. Sebab, dengan begitu, berarti ia telah ikut bekerjasama dalam keburukan.
Allah SWT berfirman: Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya, (QS al-Maidah: 2).
Uang yang diterima pun, tidak diragukan lagi, hukumnya haram dan tidak boleh diterima. Sebab, ia merupakan hasil judi sebagai upah atas pelayanan terhadap kegiatan berjudi.
2. Kami banyak mendapatkan pertanyaan seputar Multi Level Marketing atau biasa disingkat dengan MLM. Mengingat begitu banyak jenieperusahaan MLM (kabarnya ada sekitar 200 perusahaan sejenis yang bergiat di Nusantara), dimana praktik bisnis dan perdagangan masing-masing perusahaan berbeda-beda, maka yang diperlukan dalam menjelaskan masalah ini adalah sejauh mana usaha itu tidak bertentangan dengan prinsip dan aturan Islam dalam jual beli. Selain itu, mengutip sebuah kaidah Ushul Fiqh, asal segala sesuatu itu adalah mubah kecuali terdapat nash yang melarangnya.
Pertama, MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa pada konsumen. Dengan begitu, biaya distribusi barang sangat sedikit atau bahkan mungkin tidak ada. Dalam bisnis ini, biaya promosi sering bisa dihilangkan karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor melalui sistem perjenjangan yang mereka sebut dengan istilah level.
Kedua, dalam MLM terdapat unsur jasa. Yaitu, ketika seorang distributor menjual barang yang bukan miliknya lalu mendapatkan upah dari prosentasi harga barang, la juga dapat memperoleh bonus dari perusahaan jika berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.
Ketiga, Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 'Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba/ (QS al- Baqarah: 275). Islam juga menganjurkan umatnya untuk saling bekerjasama dalam kebaikan. 'Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong
menolong atas dosa dan permusuhan/ (QS al-Maidah: 2). Dasar jual beli itu harus dilakukan atas kerelaan kedua belah pihak. Rasulullah saw bersabda, 'Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.m (HR Baihaqi dan Ibnu Majah). Selain itu, umat Islam diharuskan menghormati dan melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati terhadap orang lain, bahkan terhadap orang non-Muslim, selama bukan dalam kemaksiatan pada Akah dan Rasut-Nya. Rasul saw bersabda, “Kaum Muslimin terikat dengan persyaratan mereka,” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Hakim).
Keempat, sebagaimana dijelaskan di atas, secara prinsip asal, jual beli (buyu) pada dasarnya dibotehkan (mubah), selama tidak ada unsur yang mengubahnya jadi haram, seperti: riba (bunga), grtarar(penipuan), dharar (kerugian atau kezaliman yang dilakukan terhadap orang lain), jahelah (tidak transparan). Keempat hal ini harus dilihat pada praktik MLM yang termaksud, Jika salah satunya saja terdapat di dalamnya, maka praktik bisnis seperti itu haram.
Kelima, kita perlu bersikap waspada dan hati-hati ketika ingin mengikuti atau terlibat dengan bisnis MLM. Karenanya, harus ada transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya, apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil upah (uang) secara tidak benar.
Selain itu, harus ada transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang, tanpa ada pihak yang dizalimi, baik di tingkat bawah maupun di tingkat atas.
Keenam, hak dan kesempatan yang diperoleh harus didasarkan pada prestasi kerja masing-masing anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang ia lakukan dan dilakukan downline (jenjang di bawahnya). Perolehan untung dari penjualan langsung yang ia lakukan adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli. Namun, perolehan prosentase keuntungan yang diperoleh melalui usaha downtone-cya hukumnya boleh-boleh saja, jika terdapat perjanjian atau kesepakatan sebelumnya dengan ridha, tanpa ada kezaliman.
Ketujuh, MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), la tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk samaran, untuk menutupi maksud tertentu. Hal Ini terjadi pada Money Game atau Arisan Berantai yang berkedok MLM, namun pada hakikatnya adalah judi.
Kedelapan, produk yang ditawarkan harus jelas kehalalannya. Apalagi, seorang anggota MLM, bukan hanya konsumen barang tersebut, tapi juga memasarkan (menjual) kepada yang lainnya. Dengan begitu, dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggungjawab pada konsumen lainnya.
Demikianlah beberapa prinsip dan pemandangan umum tentang bisnis MLM. Secara ringkas, kita perlu waspada dan tahu betul tentang berbagai aspek bisnis MLM yang ingin kita geluti, agar tak jatuh dalam hal-hal yang syubhat ataupun yang diharamkan oleh Allah SWT. WaBahu alamM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar