Islam adalah agama fitrah. Tidak ada satu pun hukum dan peraturan dalam ajaran Islam bertentangan dengan fitrah. Islam juga mengajarkan pada keindahan. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan," (HR Muslim). Islam juga mendorong wanita dan lelaki berhias untuk memenuhi tuntutan fitrah yang menyukai keindahan dan kecantikan.
Diriwayatkan, Ibnu Abbas pemah berkata, “Sesungguhnya aku berhias untuk
istriku sebagaimana aku suka dia berhias untukku.
Sebagaimana aku suka menuntut semua hakku daripadanya, aku
juga menyempurnakan semua haknya daripadaku kerana Allah berfirman: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf,” (QS al-Baqarah:
228).Karena itu, fuqaha menjelaskan bahwa semua jenis perhiasan secara asal
boleh dan bahkan sunnah kecuali ada nash yang jelas dan shahih yang memaling-
kannya pada hukum haram. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah fiqh,
“Semua perkara itu pada asalnya halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan
keharamannya.”
Karena ada
nash yang jelas dan shahih yang mengharamkan tato, mencukur bulu kening,
memakai rambut palsu dan sebagai- nya, maka berhias seperti itu hukumnya haram.
Di sini,
perlu diperhatikan beberapa aspek untuk menilai kehalalan dan keharaman hal-
hal yang terkait dengan berhias, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Madya Maznah
Daud, Guru Besar Syariah Universitas Teknologi Mara Shah Alam, Selangor, Malaysia:
Pertama, niat. Niat
yang tidak baik akan
menjadikan sesuatu yang halal jadi haram. Tetapi, niat yang baik tidak
menjadikan perkara haram menjadi halal. Contoh, memakai konde atau menyambung
rambut palsu dengan niat menyenangkan hati suami, tidak menghalalkan perbuatan
itu.
Kedua, proses berhias hendaknya tidak tercampur dengan sesuatu yang melanggar
syariat. Misalnya, memotong atau merawat rambut perempuan di salon terbuka atau
sang penata rambut seorang pria yang bukan mahram.
Ketiga, dari segi bahan yang digunakan bukan berasal dari sesuatu
yang najis atau bercampur najis atau bahan yang dapat mendatangkan mudharat
bagi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta, cepat atau lambat.
Keempat, khusus bagi golongan wanita, memang kerap ditekankan
bahwa wanita wajib berhias untuk suami. Itu memang benar. Fuqaha berpendapat
jika suami menyuruh istrinya berhias, menyediakan alat atau bahan perhiasan
untuk istrinya, maka istrinya wajib taat dengan menggunakan alat atau bahan
itu. Namun, dengan syarat, perintah suami itu tidak termasuk dalam kategori
perhiasan yang haram. Jika suami menyuruh istri mengerjakan perbuatan haram,
istri tidak boleh mematuhinya. Rasulullah saw
bersabda, 'Tidak boleh taat kepada
makhluk pada (perbuatan) maksiat kepada Allah Azza wa Jaiia."
Berkaitan dengan persoalan rebonding rambut, memang tidak ada nash yang mengharamkannya. Juga
tidak ada pendapat para fuqaha yang menyebutnya haram, dengan syarat tidak
merugikan kesehatan dan tidak menggunakan bahan haram atau najis. Walau
demikian, sebagai wanita Musiimah, selayaknya sebelum melakukan sesuatu
hendaknya memikirkannya baik buruknya terlebih dulu secara menyeluruh.
Tentang baik atau buruknya rebonding ahli sains Richard Hoffmann menjelaskan, “Rambut sebenarnya protein mati yang
dikenali sebagai 'keratin'. Rambut hidup hanya pada akar umbinya. Karenanya,
sebenarnya tidak ada istilah 'rambut sehat*. Rambut jika rusak, tidak boleh
diperbaiki dengan membubuhi sesuatu pada permukaannya. Produk yang diduga dapat
memperbaiki rambut sebenarnya bahan yang dirancang untuk menutupi kerusakan
itu. Pada dasarnya, ia akan hilang jika rambut dibasuh dan kerusakan itu
bersifat permanen, la juga sering membuat rambut tambah buruk. Walau rambut itu disebut keratin, menambah
keratin rebonding tidak
bermanfaat dalam jangka panjang. Sebab apa yang diberikan pada rambut itu pada
bagian luar saja, bukan bagian dalam rambut yang bertumbuh panjang.”
Adapun memakai kawat gigi, maka itu hukumnya tak mengapa. Dengan syarat
gigi tidak direnggangkan agar kelihatan bagus, tidak
dikikir, tidak membahayakan kesehatan dan tidak memakai obat yang mengandung
unsur yang haram. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah saw melarang
perempuan yang mencabut bulu dahi dan perempuan yang mengikir gigi," (HR Ahmad).Ibnu Mas’ud pernah melaknat perempuan- perempuan yang
mencacah dan yang minta dicacah; perempuan-perempuan yang mencabut bulu di
dahi, perempuan-perempuan yang menjarangkan gigi supaya cantik, (mereka adalah)
perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah (HR Muslim). Ibnu Mas'ud berani melaknat karena Nabi saw sendiri
pernah melaknat perempuan-perempuan seperti itu. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar