Hukum Rebonding Dalam Islam

Hukum Rebonding Dalam Islam


Islam adalah agama fitrah. Tidak ada satu pun hukum dan peraturan dalam ajaran Islam bertentangan dengan fitrah. Islam juga mengajarkan pada keindahan. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan," (HR Muslim). Islam juga mendorong wanita dan lelaki berhias untuk memenuhi tuntutan fitrah yang menyukai keindahan dan kecantikan.
Diriwayatkan, Ibnu Abbas pemah berkata, “Sesungguhnya aku berhias untuk istriku sebagaimana aku suka dia berhias untukku.
Sebagaimana aku suka menuntut semua hakku daripadanya, aku juga menyempurnakan semua haknya daripadaku kerana Allah berfirman: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf,” (QS al-Baqarah:

228).Karena itu, fuqaha menjelaskan bahwa semua jenis perhiasan secara asal boleh dan bahkan sunnah kecuali ada nash yang jelas dan shahih yang memaling- kannya pada hukum haram. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah fiqh, “Semua perkara itu pada asalnya halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Karena ada nash yang jelas dan shahih yang mengharamkan tato, mencukur bulu kening, memakai rambut palsu dan sebagai- nya, maka berhias seperti itu hukumnya haram.
Di sini, perlu diperhatikan beberapa aspek untuk menilai kehalalan dan keharaman hal- hal yang terkait dengan berhias, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Madya Maznah Daud, Guru Besar Syariah Universitas Teknologi Mara Shah Alam, Selangor, Malaysia: Pertama, niat. Niat
yang tidak baik akan menjadikan sesuatu yang halal jadi haram. Tetapi, niat yang baik tidak menjadikan perkara haram menjadi halal. Contoh, memakai konde atau menyambung rambut palsu dengan niat menyenangkan hati suami, tidak menghalalkan perbuatan itu.
Kedua, proses berhias hendaknya tidak tercampur dengan sesuatu yang melanggar syariat. Misalnya, memotong atau merawat rambut perempuan di salon terbuka atau sang penata rambut seorang pria yang bukan mahram.
Ketiga, dari segi bahan yang digunakan bukan berasal dari sesuatu yang najis atau bercampur najis atau bahan yang dapat mendatangkan mudharat bagi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta, cepat atau lambat.
Keempat, khusus bagi golongan wanita, memang kerap ditekankan bahwa wanita wajib berhias untuk suami. Itu memang benar. Fuqaha berpendapat jika suami menyuruh istrinya berhias, menyediakan alat atau bahan perhiasan untuk istrinya, maka istrinya wajib taat dengan menggunakan alat atau bahan itu. Namun, dengan syarat, perintah suami itu tidak termasuk dalam kategori perhiasan yang haram. Jika suami menyuruh istri mengerjakan perbuatan haram, istri tidak boleh mematuhinya. Rasulullah saw bersabda, 'Tidak boleh taat kepada makhluk pada (perbuatan) maksiat kepada Allah Azza wa Jaiia."
Berkaitan dengan persoalan rebonding rambut, memang tidak ada nash yang mengharamkannya. Juga tidak ada pendapat para fuqaha yang menyebutnya haram, dengan syarat tidak merugikan kesehatan dan tidak menggunakan bahan haram atau najis. Walau demikian, sebagai wanita Musiimah, selayaknya sebelum melakukan sesuatu hendaknya memikirkannya baik buruknya terlebih dulu secara menyeluruh.
Tentang baik atau buruknya rebonding ahli sains Richard Hoffmann menjelaskan, “Rambut sebenarnya protein mati yang dikenali sebagai 'keratin'. Rambut hidup hanya pada akar umbinya. Karenanya, sebenarnya tidak ada istilah 'rambut sehat*. Rambut jika rusak, tidak boleh diperbaiki dengan membubuhi sesuatu pada permukaannya. Produk yang diduga dapat memperbaiki rambut sebenarnya bahan yang dirancang untuk menutupi kerusakan itu. Pada dasarnya, ia akan hilang jika rambut dibasuh dan kerusakan itu bersifat permanen, la juga sering membuat rambut tambah buruk. Walau rambut itu disebut keratin, menambah keratin rebonding tidak bermanfaat dalam jangka panjang. Sebab apa yang diberikan pada rambut itu pada bagian luar saja, bukan bagian dalam rambut yang bertumbuh panjang.”
Adapun memakai kawat gigi, maka itu hukumnya tak mengapa. Dengan syarat gigi tidak direnggangkan agar kelihatan bagus, tidak dikikir, tidak membahayakan kesehatan dan tidak memakai obat yang mengandung unsur yang haram. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah saw melarang perempuan yang mencabut bulu dahi dan perempuan yang mengikir gigi," (HR Ahmad).Ibnu Mas’ud pernah melaknat perempuan- perempuan yang mencacah dan yang minta dicacah; perempuan-perempuan yang mencabut bulu di dahi, perempuan-perempuan yang menjarangkan gigi supaya cantik, (mereka adalah) perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah (HR Muslim). Ibnu Mas'ud berani melaknat karena Nabi saw sendiri pernah melaknat perempuan-perempuan seperti itu. Wallahu a’lam. 
Hukum Rebonding Dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: wiwin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar