Assalamualaikum wr wb, Saya Ingin menanyakan beberapa masalah yang selama ini terjadi di lingkungan perumahan saya. Pada kemarau tahun Ini, kebanyakan air sumur warga kering. Sekadar berwudhu saja nyaris tak ada.
Tapi di blok lain—masih di perumahan sama—warga kelebihan air. Ironisnya warga yang kelebihan air Itu justru menjual air sumurnya. Menjual air jadi tren baru. Bahkan sebagian warga berbisnis dengan menyewakan gerobak dan derigen airnya.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimanakah Islam memandang kasus di atas?
2. Adakah dalil-dalil yang membolehkan kita menjuai air?
Terima kasih atas jawaban yang tiberikan. Wassalamualaikum wr wb
Waalaikumsalam wr wb
Saudara Abu Fawaz yang dimutiakan oleh Allah. Air termasuk dari tiga jenis kebutuhan manusia yang dibutuhkan bersama. Dalam hal ini, jika tak ada upaya maupun biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkannya, secara asal la bukanlah komoditi yang layak dijual.
Rasulullah saw bersabda. "Manusia Itu berkongsi dalam tiga hal: rumput, air dan api,” {HR Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinyatsiqah).
Walaupun demikian, jika terdapat upaya atau biaya yang dikeluarkan maka air itu bisa dijual. Yang yang dikeluarkan itu merupakan nilai dari upaya atau biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadaan air itu. Karena itu, di masa Rasulullah saw, Utsman bin Affan pernah membeli sumur rumaah dimana saat itu kaum Muslimin sedang mengalami musim kemarau yang sangat panjang. Membuat sumur tentu membutuhkan upaya dan biaya.
Dalam contoh saat ini, air minum mineral termasuk dalam kategori ini. Produsennya mengeluarkan biaya dengan menyediakan transportasi, menggali sumber air, dan seterusnya
Adapun yang terjadi di komplek Anda, memang jual beli yang dilakukan sah. Sebab, yang bersangkutan pun mengeluarkan biaya untuk listrik atau membeli sumur(yang merupakan bagian dari rumah). Namun seyogianya warga yang menjual air itu tidak menetapkan harga yang mahal dan mertgipayakan semurah mungkin, sekadar untuk mengganti biaya listrik pompa atau mengukur kadar harga mesin pompa jika sewaktu-waktu rusak. Tidak mengapa jika mengambil keuntungan yang tak seberapa den diyakini tak akan menyulitkan warga.
Hendaknya hal ini merupakan bagian dari upaya saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (ta'awun alat btrri wa ai-taqwa). Jangan sampai upaya ini dijadikan sarana untuk mengais keuntungan dari penderitaan orang lain, apalagi menjadikan hal ini sebagai penghasilan utama.
Para sahabat adalah teladan dalam mengutamakan saudaranya sesama Muslim. Dikisahkan, ketika kaum Muslimin (Muhajirin) dari Makkah berhijrah ke Madinah, di antara kaum Anshar Madinah ada yang menawarkan untuk menyerahkan separuh hartanya. Ada pula yang bahkan rela menceraikan salah satu istrinya agar dapat dinikahi oleh saudaranya dari kalangan Muhajirin. Allah SWT menggambarkan keindahan karakter mulia mereka itu dalam surah al-Hasyr.
Yang perlu dcamkan, harta dan materi bukanlah yang terpenting di dunia ini. Keimanan, amal shalih dan ukhuwah islamryah jauh lebih berharga dari sekadar meraih keuntungan materi dalam sesaat.
Di sisi lain, warga yang kekurangan air, sebaitnya menghubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan. Betapapun, merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu menyediakan kebutuhan air rakyatnya Selain itu, jika kemarau beikepanjangan. perlu pula untuk dilakukan shalat istisqa dengan dipimpin oleh seorang ulama yang kita ketahui shalih.
Wailahu a'lam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar